LAGU kebangsaan Indonesia raya seharusnya dibawakan dengan khidmat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.
Mengetahui Lagu Indonesia Raya dijadikan bahan candaan dalam acara Bukan Empat Mata, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sangsi tegas kepada Trans 7.
Berdasarkan surat nomor 380/K/KPI/06/12 tertanggal 20 Juni 2012, KPI memberikan Sanksi Administratif Pengurangan Durasi untuk program yang dipandu oleh Tukul Arwana itu.
Mengutip situs KPI pada Jumat (22/6), dijelaskan bahwa pada tanggal 16 Mei 2012 mulai pukul 22.07 WIB terdapat penayangan adegan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia raya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam episode tersebut, beberapa narasumber bernyanyi sambil duduk dan tertawa-tawa disertai dengan celetukan-celetukan tertentu. Penonton menyanyikannya dengan duduk dan bertepuk tangan. Selain itu, sebelum lagu selesai, host memotong lagu tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penggunaan dan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan. Program tersebut juga telah mendapatkan surat teguran. KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi, yakni selama 3 (tiga) hari berturut-turut program hanya dapat disiarkan selama 1 (satu) jam setiap harinya.
Oh ya, narasumber atau bintang tamu "Bukan Empat Mata" episode tersebut dan juga ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yang dianggap melanggar hukum adalah Cherrybelle.
(ray/gur)